Mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti bersama di Tahun 2018, maka Menteri Agama, Menteri Ketatanegaraan , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah "Surat Keputusan Bersama" atau yang biasanya disebut dengan SKB.
Silahkan Download filenya DISINI
Silahkan Download filenya DISINI
No comments:
Post a Comment