Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Berikut kami tampilkan IMPLEMENTASI SIMPATIKA (Program Sertifikasi Guru dan
Tunjangan Profesi Guru Madrasah)
1). SosialisasiPMA 29 Tahun2014 dalamrangkapenyelarasan ketentuan yang tercantum di dalamnya dengan mensinergikan beberapa peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas keguruan dan kepegawaian.
2). SK PengangkatanbagiGuru PNS/PNS DPK pada Madrasah Swasta yang belumsesuaidenganketentuanperludilakukanperbaikan. KetidaksesuaianSK merekamenimbulkankesulitan dalam memperoleh/melakukan verval NUPTK melalui admin LPMP karena: (a) tidak tercantum tempat tugas induk (satmingkal) di dalam SK Pengangkatannya dan(b) mencantumkanKemenagKab/Kota sebagaiSatmingkalpadahalKemenagbukantempattugasuntukmelaksanakantugasnyasebagaiguru.
3). Diperlukankesadaranbersamauntukmelakukanperbaikantatakelolakeuanganbagiguru Madrasah. Madrasah Negeri sebagai tempat tugas induk guru PNS DPK padamadrasah swastabertanggungjawabataspembayarangajidantunjanganprofesi, bukandilakukanolehKemenagKab/Kota. Selainitu, Madrasah Negerijugaharusmemberiperhatianpenuhterhadapguru PNS DPK tersebut dan memperlakukan sama dengan guru tetap yang berada pada tempat tugas induknya, baik dalam hak-hak kesejahteraan maupun hak-hak akademiknya seperti keikutsertaan dalam workshop, penelitian, sertifikasi, BKG, kenaikan pangkat/golongan/jabatan akademik, dan lainnya.
4). Diharapkanpadatahun2017 seluruhKepalaMadrasah NegerimaupunSwastasudahdapatmenjalankantugasnyasebagaiKepalaMadrasah dalamposisitelahmemenuhisegalaketentuanyang disyaratkandi dalamPMA 29 Tahun2014.
REKOMENDASI
KementerianAgama RI akanmengkajibeberapaperaturanterkaitdengan:
1. KetentuanSatuanAdministrasiPangkal(tempattugasinduk) bagiguru Madrasah;
2. Penyelarasanekuivalensibebankerjaguru PNS 24 JTM/minggu dengankebijakanjam masuk37,5 Jam/minggu;
3. Pengembangantatakeloladata pendidikdantenagakependidikanmelaluisisteminformasionline yang terintegrasidenganKemendikbud& KemenristekDikti.
No comments:
Post a Comment